Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Persesjen tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 juga disusun dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 berikut Ini.
Ketentuan Tanggal Kelulusan
Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut.
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021.
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021.
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021.
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan tanggal kelulusan juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud sekurang- kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Tanggal penerbitan Ijazah
Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.
Di dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani ijazah.
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Dikdasmen Tahun 2021






0 comments:
Post a Comment