Workshop Membangun Website Sekolah

Website dapat diartikan sebagai suatu kumpulan-kumpulan halaman yang menampilkan berbagai macam informasi teks, data, gambar diam ataupun bergerak, data animasi, suara, video maupun gabungan dari semuanya, baik itu yang bersifat statis maupun yang dinamis, dimana membentuk satu rangkaian bangunan yang saling berkaitan dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan halaman atau hyperlink.

Rapat Koordinasi Dengan MKKS SMP

Kepala Bidang Pembinaan SMP Bapak Zamzami, S. Pd sedang menjelaskan mekanisme Pelaporan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah agar tepat sasaran dan tidak bermasalah dalam pelaporan...

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukuhkan MKKS

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Muhammad Nasir, M.Pd melakukan pengukuhan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bireuen.

Friday, October 1, 2021

Cara Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah) Sebagai Penganti NUKS

Cara Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah) Sebagai Penganti NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Kemendikbud melalui LPPKS mengganti NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) menjadi NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah). Bagi Kepala sekolah yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah yang sudah Lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah secara otomatis akan diberikan NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Diinformasi melalui laman resmi LPPKS Kemendikbud bahwa Sistem Informasi Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah, untuk mengecek Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) sudah bisa digunakan. Lalu bagaimana Cara Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah), beraikut ini langkah-langkah untuk melakukan Cek Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) atau SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah Pertama, bapak/ibu login ke laman SIMNRKS atau melalui laman: lppks.kemdikbud.go.id/sttpp

Kemudian Klik Cari STTPL akan muncul tampilan seperti di bawah ini. 
Selanjutnya Isi bisa dengan menginput NIP, NUKS atau NRKS bagi yang sudah memiliki atau menginput NAMA Lengkap sesuai Dapodik (Jangan Lupa Pilih Wilayah atau Provinsi), kemudian klik cari Sekarang. Catatan: Bagi pengguana Laptop/PC, Jika fitur isian NIP, Nama dan Pilihan Wilayah tidak muncul, perkecil tampilan layar Laptop/PC ada dengan menekan tombol CTRL secara bersamaan dengan tombol minus (-). Berikut ini Contoh hasil Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah) 


Wednesday, July 21, 2021

Kalender Pendidikan 2021/2022


Kalender pendidikan adalah bentuk pengaturan waktu yang disusun untuk kegiatan siswa dalam satu tahun ajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif dalam belajar dan pembelajaran efektif dan libur. Dalam dunia pendidikan, penyusun kalender pendidikan bukanlah hal asing lagi karena disusun setiap tahun. Kalender pendidikan ini mewakili seluruh komponen periodisasi proses berjalan dalam satu periode. Sehingga kegiatan belajar menjadi lebih efisien, efektif dan tertata dengan baik. Komponen Utama Kalender Pendidikan Penyusunan kalender pendidikan harus dibuat secara struktur dan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku.

  1. Awal Tahun Ajaran Komponen pertama dalam proses kalender pendidikan adalah menentukan dimulainya tahun pelajaran Permulaan ini menjadi dasar dalam memulai proses kegiatan belajar mengajar pada wal tahun.
  2. Hari Efektif Belajar Komponen kedua yang harus menjadi perhatian adalah hari efektif belajar Umumnya berlangsung antara 34-38 minggu. Sehingga pendidik bisa menyesuaikan program pembelajaran.
  3. Pembelajaran Efektif Untuk komponen ketiga adalah pembelajaran efektif. Penyusun kalender pendidik harus dilengkapi waktu pembelajaran efektif. Hal ini ditentukan pada jumlah jam di setiap minggu Umumnya total jam pembelajaran setiap lembaga dalam satu minggu adalah 32-40 jam.
  4. Hari Libur Pada komponen hari libur, didalamnya tidak ada proses kegiatan belajar mengajar atau KBM.

Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi ketentuan khusus dalam komponen hari libur, yaitu libur khusus, libur nasional, libur akhir tahun, libur keagamaan, libur antar semester dan libur tengah semester.

Fungsi Kalender Pendidikan Fungsi kalender pendidikan dibagi menjadi 2, yakni fungsi secara khusus dan fungsi secara umum. Fungsi kalender secara khusus difungsikan untuk para guru untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Program tahunan (Prota), silabus, Program Semester (Promes), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Fungsi kalender secara umum berfungsi untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proseses pembelajaran di sekolah. Langkah-langkah Penyusun Kalender Pendidikan Komponen awal tahun pelajaran umumnya ditetapkan pada bulan Juli setiap tahunnya dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hal itu mengacu pada kelander pendidikan nasional yang diterbitkan oleh pihak Kemendikbud dan Kemenag sebagai pedoman dalam penyusun kalender pendidikan pada tiap masing-masing satuan pendidikan. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur secara bersama-sama untuk satuan-satuan pendidikan.

Komponen hari libur sekolah dalam hal yang berkaitan dengan hari raya keagamaan dalam hal ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama, adapaun Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus Dalam menentukan kompnen periode efektif pembelajaran wajib mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan) Melakukan proses rekap selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kegiatan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan dimasing-masing satuan pendidikan

Kalender Pendidikan 2021/2022

Friday, July 9, 2021

Arahan Kabid Pembinaan SMP



Asmudi, S.Pd, M.Pd


Asalamu’alaikum wr wb!

Bapak Ibu KS yang terhormat. Kami informasikan :

  1. Senantiasa memperhatikan keamanan sekolah dalam masa libur.
  2. Menghidupkan lampu luar sekolah pada malam hari dan mematikan kembali pada siang hari ( hasil monitoring banyak sekolah yang gelap, tidak menghidupkan lampu malam hari )
  3. Kami mengapresiasi KS beserta warga sekolah di samping berlibur juga menyempatkan waktu utk membenahi sekolah baik segi akademik maupun sarpras.
  4. Memastikan data guru yang sudah/ belum divaksin dikirim ke Bidang Pembinaan SMP.
  5. Mempersiapkan pembukaan sekolah untuk tahun ajaran baru.
  6. Mengisi Instrumen kesiapan Pembelajaran Tatap muka terbatas.
  7. Apabila mendapat izin pembukaan Sekolah pada Senin, 12 Juli 2021, maka edaran resmi kami posting paling lambat Sabtu pagi tanggal 10 Juli 2021.
  8. Bagi sekolah yang tidak diperkenankan melaksanakan PTM maka sekolah tersebut harus melaksanakan PJJ. Kami himbau sekolah terus mempersiapkan item2 dalam instrumen tersebut agar semua sekolah bisa dibuka.
  9. Info terakhir Kabupaten Bireuen dalam Kondisi aman untuk membuka sekolah tatap muka secara shif. Maka untuk itu dimohon sekolah mempersiapkan pengaturan roster pembelajaran, perangkat pembelajaran, pengaturan shif, semua ketentuan tentang protokol Kesehatan.
  10. Kami ingatkan bahwa kebiasaan dihari pertama ada monitoring dari pihak keamanan dan satgas Covid-19, maka sekolah dengan jangkauan Jalan negara supaya dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, dan berlaku untuk seluruhnya.

Terimakasih

Asmudi, S.Pd, M.Pd
Cc. Sekdisbud
Kadisdikbud

Friday, June 11, 2021

SURAT EDARAN PENYESUAIAN PBM TAHUN 2021

SURAT EDARAN PENYESUAIAN PBM TAHUN 2021

REVISI NOMOR 8. Libur semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 21 Juni s.d 10 Juli 2021 (sebelumnya tertulis 12 Juni)

Data Kelulusan Tingkat SMP Kabupaten Bireuen

Data Kelulusan Tingkat SMP Kabupaten Bireuen Tahun Pelajaran 2020/2021

Friday, May 28, 2021

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada TK SMP SMA SMK.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sebagai penyempurnaan atas Permendikbud sebelumnya Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diperbaharui.

Berikut ini garis besar tentan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

1. Calon Peserta Didik Baru TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Calon Peserta Didik Baru SD

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

7 (tujuh) tahun; atau

paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan juga kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Di dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Calon Peserta Didik Baru SMP

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon Peserta Didik Baru SMA atau SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan:

akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Jalur zonasi terdiri atas:

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. 
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Di dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.



 

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link di bawah ini,


Unduh Permendikbud No 1 Tahun 2021


Demikian postingan mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Semoga bermanfaat.

Saturday, March 27, 2021