Selanjutnya Isi bisa dengan menginput NIP, NUKS atau NRKS bagi yang sudah memiliki atau menginput NAMA Lengkap sesuai Dapodik (Jangan Lupa Pilih Wilayah atau Provinsi), kemudian klik cari Sekarang. Catatan: Bagi pengguana Laptop/PC, Jika fitur isian NIP, Nama dan Pilihan Wilayah tidak muncul, perkecil tampilan layar Laptop/PC ada dengan menekan tombol CTRL secara bersamaan dengan tombol minus (-). Berikut ini Contoh hasil Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah)
Workshop Membangun Website Sekolah
Website dapat diartikan sebagai suatu kumpulan-kumpulan halaman yang menampilkan berbagai macam informasi teks, data, gambar diam ataupun bergerak, data animasi, suara, video maupun gabungan dari semuanya, baik itu yang bersifat statis maupun yang dinamis, dimana membentuk satu rangkaian bangunan yang saling berkaitan dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan halaman atau hyperlink.
Rapat Koordinasi Dengan MKKS SMP
Kepala Bidang Pembinaan SMP Bapak Zamzami, S. Pd sedang menjelaskan mekanisme Pelaporan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah agar tepat sasaran dan tidak bermasalah dalam pelaporan...
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukuhkan MKKS
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Muhammad Nasir, M.Pd melakukan pengukuhan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bireuen.
Friday, October 1, 2021
Cara Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah) Sebagai Penganti NUKS
Selanjutnya Isi bisa dengan menginput NIP, NUKS atau NRKS bagi yang sudah memiliki atau menginput NAMA Lengkap sesuai Dapodik (Jangan Lupa Pilih Wilayah atau Provinsi), kemudian klik cari Sekarang. Catatan: Bagi pengguana Laptop/PC, Jika fitur isian NIP, Nama dan Pilihan Wilayah tidak muncul, perkecil tampilan layar Laptop/PC ada dengan menekan tombol CTRL secara bersamaan dengan tombol minus (-). Berikut ini Contoh hasil Cek NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah)
Wednesday, July 21, 2021
Kalender Pendidikan 2021/2022
Kalender pendidikan adalah bentuk pengaturan waktu yang disusun untuk kegiatan siswa dalam satu tahun ajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif dalam belajar dan pembelajaran efektif dan libur. Dalam dunia pendidikan, penyusun kalender pendidikan bukanlah hal asing lagi karena disusun setiap tahun. Kalender pendidikan ini mewakili seluruh komponen periodisasi proses berjalan dalam satu periode. Sehingga kegiatan belajar menjadi lebih efisien, efektif dan tertata dengan baik. Komponen Utama Kalender Pendidikan Penyusunan kalender pendidikan harus dibuat secara struktur dan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku.
- Awal Tahun Ajaran Komponen pertama dalam proses kalender pendidikan adalah menentukan dimulainya tahun pelajaran Permulaan ini menjadi dasar dalam memulai proses kegiatan belajar mengajar pada wal tahun.
- Hari Efektif Belajar Komponen kedua yang harus menjadi perhatian adalah hari efektif belajar Umumnya berlangsung antara 34-38 minggu. Sehingga pendidik bisa menyesuaikan program pembelajaran.
- Pembelajaran Efektif Untuk komponen ketiga adalah pembelajaran efektif. Penyusun kalender pendidik harus dilengkapi waktu pembelajaran efektif. Hal ini ditentukan pada jumlah jam di setiap minggu Umumnya total jam pembelajaran setiap lembaga dalam satu minggu adalah 32-40 jam.
- Hari Libur Pada komponen hari libur, didalamnya tidak ada proses kegiatan belajar mengajar atau KBM.
Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi ketentuan khusus dalam komponen hari libur, yaitu libur khusus, libur nasional, libur akhir tahun, libur keagamaan, libur antar semester dan libur tengah semester.
Fungsi Kalender Pendidikan Fungsi kalender pendidikan dibagi menjadi 2, yakni fungsi secara khusus dan fungsi secara umum. Fungsi kalender secara khusus difungsikan untuk para guru untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Program tahunan (Prota), silabus, Program Semester (Promes), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Fungsi kalender secara umum berfungsi untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proseses pembelajaran di sekolah. Langkah-langkah Penyusun Kalender Pendidikan Komponen awal tahun pelajaran umumnya ditetapkan pada bulan Juli setiap tahunnya dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hal itu mengacu pada kelander pendidikan nasional yang diterbitkan oleh pihak Kemendikbud dan Kemenag sebagai pedoman dalam penyusun kalender pendidikan pada tiap masing-masing satuan pendidikan. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur secara bersama-sama untuk satuan-satuan pendidikan.
Komponen hari libur sekolah dalam hal yang berkaitan dengan hari raya keagamaan dalam hal ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama, adapaun Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus Dalam menentukan kompnen periode efektif pembelajaran wajib mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan) Melakukan proses rekap selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kegiatan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan dimasing-masing satuan pendidikan
Kalender Pendidikan 2021/2022
Friday, July 9, 2021
Arahan Kabid Pembinaan SMP
- Senantiasa memperhatikan keamanan sekolah dalam masa libur.
- Menghidupkan lampu luar sekolah pada malam hari dan mematikan kembali pada siang hari ( hasil monitoring banyak sekolah yang gelap, tidak menghidupkan lampu malam hari )
- Kami mengapresiasi KS beserta warga sekolah di samping berlibur juga menyempatkan waktu utk membenahi sekolah baik segi akademik maupun sarpras.
- Memastikan data guru yang sudah/ belum divaksin dikirim ke Bidang Pembinaan SMP.
- Mempersiapkan pembukaan sekolah untuk tahun ajaran baru.
- Mengisi Instrumen kesiapan Pembelajaran Tatap muka terbatas.
- Apabila mendapat izin pembukaan Sekolah pada Senin, 12 Juli 2021, maka edaran resmi kami posting paling lambat Sabtu pagi tanggal 10 Juli 2021.
- Bagi sekolah yang tidak diperkenankan melaksanakan PTM maka sekolah tersebut harus melaksanakan PJJ. Kami himbau sekolah terus mempersiapkan item2 dalam instrumen tersebut agar semua sekolah bisa dibuka.
- Info terakhir Kabupaten Bireuen dalam Kondisi aman untuk membuka sekolah tatap muka secara shif. Maka untuk itu dimohon sekolah mempersiapkan pengaturan roster pembelajaran, perangkat pembelajaran, pengaturan shif, semua ketentuan tentang protokol Kesehatan.
- Kami ingatkan bahwa kebiasaan dihari pertama ada monitoring dari pihak keamanan dan satgas Covid-19, maka sekolah dengan jangkauan Jalan negara supaya dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, dan berlaku untuk seluruhnya.
Friday, June 11, 2021
SURAT EDARAN PENYESUAIAN PBM TAHUN 2021
SURAT EDARAN PENYESUAIAN PBM TAHUN 2021
REVISI NOMOR 8. Libur semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 21 Juni s.d 10 Juli 2021 (sebelumnya tertulis 12 Juni)
Data Kelulusan Tingkat SMP Kabupaten Bireuen
Data Kelulusan Tingkat SMP Kabupaten Bireuen Tahun Pelajaran 2020/2021
Friday, May 28, 2021
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada TK SMP SMA SMK.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sebagai penyempurnaan atas Permendikbud sebelumnya Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diperbaharui.
Berikut ini garis besar tentan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
1. Calon Peserta Didik Baru TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Calon Peserta Didik Baru SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
7 (tujuh) tahun; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan juga kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Di dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik Baru SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon Peserta Didik Baru SMA atau SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan:
akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Di dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link di bawah ini,
Unduh Permendikbud No 1 Tahun 2021
Demikian postingan mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Semoga bermanfaat.
Saturday, March 27, 2021
Friday, March 26, 2021
Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Dikdasmen Tahun 2021
Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Persesjen tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 juga disusun dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 berikut Ini.
Ketentuan Tanggal Kelulusan
Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut.
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021.
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021.
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021.
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan tanggal kelulusan juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud sekurang- kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Tanggal penerbitan Ijazah
Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.
Di dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani ijazah.
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Juknis Pengisian Blangko Ijazah Jenjang Dikdasmen Tahun 2021
Pelaksanaan Verval TIK untuk Persiapan Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 ayat 1;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
- Buka Laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/
- Pilih Menu Akun Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
- Isikan username dan password akun SDM-PDSPK
- Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
- Setelah Login akan Muncul Kesiapan Verval TIK Satuan Pendidikan ada Profil dan Verval
- Keterisian data Kesiapan TIK bersumber pada hasil pengisian data pada Submenu Verval (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan) yang dilakukan oleh operator sekolah.
- Penentuan 15 sekolah terdekat berdasarkan hasil perhitungan terhadap titik koordinat yang \disikan oleh operator sekolah melalui aplikasi VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id dengan kualifikasi pelaksanaan AKM.
- Status kesiapan TIK.
- Status kesiapan AKM
Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meneribitkan Petunjuk Pelaksaan Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dengan demikian peraturan ini menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Adapun rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen – Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskan pula dalam Persekjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
- Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Saturday, March 13, 2021
Saturday, February 27, 2021
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Wednesday, February 24, 2021
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Friday, February 19, 2021
Cara Cetak KTA
Cara Cetak Kartu Anggota Komunitas
- Buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Username dan Password lalu klik Masuk
- Klik Cetak Kartu Anggota
- Klik Logo Printer
- Jika berhasil Kartu Anggota sudah tersimpan ke laptop/PC di dalam folder Download
![]() |
| Step 1 dan Step 2 |
![]() |
| Step 3 |
![]() |
| Step 4 |
![]() |
| Step 5 |
Thursday, February 18, 2021
Salinan Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020
Salinan Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
DownloadSunday, February 14, 2021
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Monday, February 8, 2021
Tutorial Setting Sandorf Infrared Face Recognition Machine
1. Buka laman http://www.imegps.com/
2. Masukkan Username : Nomor Seri Mesin dan Password : 123456
Thursday, February 4, 2021
SE Bupati Bireuen Tentang Penertiban Layanan Wifi Dan Permainan Judi Game Online Di Kabupaten Bireuen
SE Bupati Bireuen Tentang Penertiban Layanan Wifi Dan Permainan Judi Game Online Di Kabupaten Bireuen
Pembagian Tugas Pengawas Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021
Pembagian Tugas Pengawas Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021
Wednesday, February 3, 2021
Monday, February 1, 2021
Friday, January 22, 2021
Wednesday, January 20, 2021
Saturday, January 16, 2021
Thursday, January 7, 2021
Segitiga Belajar: Kurikulum, Asesmen dan Pembelajaran
Apa sebenarnya peran asesmen dalam peningkatan kualitas pembelajaran murid? Apa keterkaitan antara asesmen, kurikulum dan pembelajaran dalam menyediakan pengalaman belajar murid yang berkualitas?
Asesmen seringkali dipersepsikan sebagai upaya menentukan nilai murid. Tidak heran apabila banyak dari kita yang berusaha keras melakukan upaya agar nilai murid kita setinggi mungkin. Nilai murid menjadi sasaran kinerja. Padahal peran asesmen yang pertama dan utama bukan lah menentukan nilai murid.
Peran pertama dan utama asesmen harus dilihat sebagai bagian dari proses pembelajaran yang utuh. Kerangka yang sering digunakan adalah segitiga belajar yang mengkaitkan antara asesmen, kurikulum dan pembelajaran. Segitiga belajar membantu kita tidak melihat asesmen, kurikulum dan pembelajaran sebagai aspek yang berdiri sendiri. Guru dan pemimpin sekolah dapat melakukan penyelarasan antar 3 aspek yang menentukan pengalaman belajar murid.
Dalam segitiga belajar, maka makna masing-masing segi adalah sebagai berikut:
Kurikulum: Seperangkat kompetensi yang penting dikuasai murid dengan menggunakan cara belajar dan asesmen tertentu. Pengembangan kurikulum, selain mengacu pada tantangan dunia nyata, hendaknya mengacu pada hasil asesmen dan refleksi praktik pembelajaran.
Pembelajaran: Serangkaian aktivitas yang dirancang dan dilakukan di ruang kelas berdasarkan kompetensi awal murid yang diketahui dari hasil asesmen dan untuk mencapai sasaran kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Pembelajaran memadukan informasi dari asesmen dengan informasi dari kurikulum. Keseimbangan antara paduan tersebut yang akan menghasilkan pembelajaran yang optimal.
Asesmen: Proses mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan sejumlah informasi yang terkait pencapaian kondisi murid dan penguasaan suatu kompetensi tertentu. Asesmen diagnosis: asesmen di awal untuk merancang strategi pembelajaran. Asesmen formatif: asesmen sepanjang proses belajar untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian pembelajaran. Asesmen sumatif: asesmen di akhir untuk menentukan level penguasaan kompetensi oleh murid.
Pemahaman terhadap segitiga belajar akan membawa kita pada kebutuhan membaca laporan Asesmen Kompetensi Minimum dan menggunakannya untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
Permohonan Cetak Keperluan ADM Sekolah
Permohonan Cetak Keperluan ADM Sekolah
Assalamualaikum wr.wb- Buku Induk SMP Rp. 234.000,
- Buku Daftar Leger Nilai Rp. 50.000,-
- Satu Buku induk utk 50 siswa
- Satu Buku daftar leger nilai utk satu kelas

























